HARI Lingkungan Hidup (HLH) yang diperingati setiap tanggal 5 Juni
merupakan bentuk kesadaran masyarakat dunia mengenai lingkungan hidup
yang mulai mendapatkan perhatian serius semenjak Konferensi Lingkungan
Hidup di Stockholm, Swedia tahun 1977.
Tahun ini, tema yang diusung adalah Forests: Nature at Your Service. Tema ini sesungguhnya merupakan isu utama yang diangkat dari pencanangan tahun 2011 sebagai Tahun Hutan Internasional (International Year of Forests). Untuk peringatan HLH di Indonesia, tema tersebut diterjemahkan menjadi Hutan Penyangga Kehidupan.
Dalam pengertian ekologis, hutan merupakan satu kesatuan ekosistem yang memiliki unsur-unsur, yaitu fisik-abiotik (tidak hidup) dan biotik (hidup). Unsur fisik abiotik dapat berupa tanah yang merupakan hamparan alam dan air serta unsur biotik, seperti pohon-pohon, dan berbagai sumber daya hayati yang terdapat dalam hutan.
Dengan melihat unsur-unsurnya, segera kita ketahui betapa hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia maupun kelangsungan hidup bersama di atas planet bumi ini. Manfaat hutan dapat dinikmati secara terus menerus bila hutan juga terpelihara kelestariannya.
Kerusakan Hutan
Manusia sering menciptakan paradoks bagi kehidupannya sendiri. Kita tahu bahwa hutan memberikan manusia bahan-bahan pangan, pa-pan, obat-obatan, memelihara daur air, menyerap karbon, dan lain-lain. Tetapi pada saat yang sama, kita juga menyaksikan tangan-tangan rakus yang menjarah dan menghancurkan hutan-hutan primer di Bumi Pertiwi. Kita juga sangat paham fungsi-fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan untuk pembangunan berkelanjutan dan kehidupan anak-cucu kita, tetapi berbagai keputusan dan tindakan yang kita lakukan sering berseberangan dengan akal sehat kita.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup RI, kerusakan hutan di Indonesia sekitar 1,1 juta hektare per tahun, sedangkan kemampuan pemulihan lahan yang telah rusak hanya sekitar 0,5 juta hektare per tahun.
Penegakan Hukum
Sesungguhnya masyarakat kita sudah sangat paham makna hutan sebagai penyangga kehidupan. Juga sudah begitu banyak pejuang lingkungan yang melakukan penghijauan dan penanaman kembali (reboisasi) lahan-lahan kritis. Para pencinta lingkungan, hari demi hari, terus pula bertambah jumlahnya. Mayoritas masyarakat kita pun sadar lingkungan.
Tetapi kelompok yang belum sadar akan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan adalah para pelaku pembalakan liar atau mafia hutan. Mereka bisa disadarkan bila aturan hukum diberlakukan secara tegas dan berwibawa.
Kita belum pernah mendengar ada pelaku pembalakan liar yang dihukum. Maka. momen peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini, juga harus menjadi momen kesadaran bagi para penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa untuk melaksakan dengan tegas berbagai aturan hukum lingkungan.
Perjuangan para pencinta lingkungan dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat untuk merawat bumi dengan menanam pohon dan berperilaku hemat dalam menggunakan sumber daya, jangan dicederai oleh karena lemahnya aspek penegakan hukum.
Tahun ini, tema yang diusung adalah Forests: Nature at Your Service. Tema ini sesungguhnya merupakan isu utama yang diangkat dari pencanangan tahun 2011 sebagai Tahun Hutan Internasional (International Year of Forests). Untuk peringatan HLH di Indonesia, tema tersebut diterjemahkan menjadi Hutan Penyangga Kehidupan.
Dalam pengertian ekologis, hutan merupakan satu kesatuan ekosistem yang memiliki unsur-unsur, yaitu fisik-abiotik (tidak hidup) dan biotik (hidup). Unsur fisik abiotik dapat berupa tanah yang merupakan hamparan alam dan air serta unsur biotik, seperti pohon-pohon, dan berbagai sumber daya hayati yang terdapat dalam hutan.
Dengan melihat unsur-unsurnya, segera kita ketahui betapa hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia maupun kelangsungan hidup bersama di atas planet bumi ini. Manfaat hutan dapat dinikmati secara terus menerus bila hutan juga terpelihara kelestariannya.
Kerusakan Hutan
Manusia sering menciptakan paradoks bagi kehidupannya sendiri. Kita tahu bahwa hutan memberikan manusia bahan-bahan pangan, pa-pan, obat-obatan, memelihara daur air, menyerap karbon, dan lain-lain. Tetapi pada saat yang sama, kita juga menyaksikan tangan-tangan rakus yang menjarah dan menghancurkan hutan-hutan primer di Bumi Pertiwi. Kita juga sangat paham fungsi-fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan untuk pembangunan berkelanjutan dan kehidupan anak-cucu kita, tetapi berbagai keputusan dan tindakan yang kita lakukan sering berseberangan dengan akal sehat kita.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup RI, kerusakan hutan di Indonesia sekitar 1,1 juta hektare per tahun, sedangkan kemampuan pemulihan lahan yang telah rusak hanya sekitar 0,5 juta hektare per tahun.
Penegakan Hukum
Sesungguhnya masyarakat kita sudah sangat paham makna hutan sebagai penyangga kehidupan. Juga sudah begitu banyak pejuang lingkungan yang melakukan penghijauan dan penanaman kembali (reboisasi) lahan-lahan kritis. Para pencinta lingkungan, hari demi hari, terus pula bertambah jumlahnya. Mayoritas masyarakat kita pun sadar lingkungan.
Tetapi kelompok yang belum sadar akan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan adalah para pelaku pembalakan liar atau mafia hutan. Mereka bisa disadarkan bila aturan hukum diberlakukan secara tegas dan berwibawa.
Kita belum pernah mendengar ada pelaku pembalakan liar yang dihukum. Maka. momen peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini, juga harus menjadi momen kesadaran bagi para penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa untuk melaksakan dengan tegas berbagai aturan hukum lingkungan.
Perjuangan para pencinta lingkungan dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat untuk merawat bumi dengan menanam pohon dan berperilaku hemat dalam menggunakan sumber daya, jangan dicederai oleh karena lemahnya aspek penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar